Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

royalti P3B indonesia- Singapurapajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. tidak melebihi ini maksudnya bagaimana?

Jawaban

tetap dikenakan 15%, kecuali kalau misalkan tarif pph pasal 26 lebih kecil dari 15%

Dasar Hukum

Editor

EII