Jika perusahaan impor barang modal berupa mesin, untuk mendapatkan pembebasan pph pasal 22 karena pandemi covid untuk barang non medis terdapat di SE mana ya bu? karena saya sudah cek di pmk 149 tidak terdapat klu perusahaan
kalau dia mau memanfaatkan insentif yang PMK 9 stdd PMK 149 KLU nya wajib termasuk ya da gabisa kalau tidak memenuhi. selain itu bisa pakai PER 1 2011 stdd PER 21 2014
–
MIP