jika WP ingin membatalkan FP sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN-nya, berarti pembatalan nanti tinggal dari penjualnya saja atau bagaimana ya, mas/mba?
yang membatalkan memang dari penjual dulu baru kemudian dari pembeli klik batal juga di efakturnya dan nanti kembali lagi ke pennjual konfirmasinya sal. Otomatis mereka harus pembetulan SPT nya.
–
MIP