Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pagi, saya ingin bertanya apakah penandatangan bukti potong dan spt masa pph 21 boleh dikuasakan oleh karyawan (finance/acc)? Dalam hal ini posisi f/a diluar dari susunan pengurus yang terdaftar di akte

Jawaban

Sepanjang karyawan tsb memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. maka dapat menjadi seorang kuasa. WP No respon.

Dasar Hukum

Editor

MAR