kalau wp mau pemusatan apakah cabang yang akan dipusatkan harus PKP terlebih dahulu?
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 ayat 4 PER-11/2020
–
EII