Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembetulan SPT dari kompensasi menjadi restitusi apakah bisa? Tapi SPT masa berikutnya sudah dilakukan pemeriksaan

Jawaban

Sesuai PER 29 sebenarnya bisa, tapi WP harus melakukan pembetulan SPT beruntun, karena sudah dilakukan pemeriksaan atas SPT masa setelahnya, maka tidak bisa

Dasar Hukum

Editor

EII