Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bukti potong atas bunga yang dibayarkan berkali kali dalam satu masa kepada lawan transaksi yang sama apakah bisa dibuat satu bukti potong saja?

Jawaban

Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) Wajib Pajak; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EII