saya mau bikin NPWP terpisah dengan suami dikarenakan telah cerai, kira2 data2 apa saja yah yg saya perlukan? ini dijelaskan sesuai dengan pendaftaran npwp di per-04 saja atau bagaimana ya
Sudah ada akta cerai. Pendaftaran NPWP dianggap seperti OP biasa. Persyaratn di pasal 9 PER-04/2020
–
AAM