ketika perusahaan ada npwp cabang, lalu ada karyawan tenaga lepas dalam pembuatan bukti potongnya yg tertera sebagai pemotong menggunakan npwp pusat atau cabang ya ? Sekalian minta dasar hukumnya
jika bukan BKM, disesuaikan dgn siapa pemberi kerja nya. Cabang jg termasuk salah satu pemberi kerja sesuai Pasal 2 PER-16/2016
–
MR