mas mba, izin bertanya. Atas validasi PPHTB, untuk pembayaran kan dilakukan melalui 2 termin. yaitu DP dan pelunasan.. untuk tanggal transaksi apakah tanggal terakhir dilakukan penyetoran atas PPh nya ya?
Terkait pengisian tanggal transaksi di ephtb, tidak ada ketentuan petunjuk lebih lanjutnya, jika ragu menentukan tanggal transaksinya lebih baik konfirm kpp
–
R