instansi pemerintah itu ada pelaporan spt tahunan jg ga?
Bila termasuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria dalam pasal 2 ayat (3) poin (b) uu pph sttd uu cika, maka bukan termasuk subjek pajak, sehingga tidak wajib lapor spt
–
WSM