modal yang dimaksud PMK-169/2015 yang digunakan untuk hitung perbandingan utang dan modal, modal sesuai PSAK kah?
Pasal 1 Ayat 5 PMKnya, meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa
–
CRG