baru dikukuhkan sebagai PKP, bisa kreditkan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP?
bisa dengan ketentuan yang bisa dikreditkan adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul PK yang seharusnya dipungut dipengaruhi per kapan dia wajib PKP. detailnya bisa cek PMK-18/2021 di lampirannya ada contoh kasus
–
CRG