kl misal ada penjualan tanah, kenapa SSPnya harus di validasi lagi? Apa konsekuensi lupa divalidasi?
Sesuai pasal 3 pp34/2016, pejabat berwenang cuma boleh ttd akta/dokumen terkait pengalihan kalau sspnya udah dilakukan penelitian dan divalidasi kpp. Jadi konsekuensinya kalo wp tidak validasi ya nanti ga akan dittd akta nya sama pejabat pembuat akta tanah/notaris misalnya
–
NA