mengenai pengecualian natura/kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak mbak, di UU HPP yang baru disebutkan bahwa semua natura/kenikmatan adalah objek pajak kecuali yang tertera di Pasal 4 ayat 3, pengecualian ini belum diatur lebih lanjut ya?
Semua natura/kenikmatan merupakan objek pajak (taxable), namun ada 5 jenis natura/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak (non taxable) mba ulan. Kelima natura tsb tertera pada pasal 4 ayat 3 UU HPP Klaster PPh. 3 poin pertama merupakan jenis natura yg sudah diatur lama dalam PMK, namun tidak dimunculkan di UU 36/2008 secara langsung. Sekarang, natura tsb langsung dimunculkan di UU HPP, kemudian ditambahkan 2 jenis natura lagi. Pengecualian ini sudah langsung bisa diaplikasikan, mba.
–
ALK