Beda ayat 1 2 3 terkait pasal bunga di P3B Indonesia Singapura
Beda terkait pihak pemberi pinjaman, untuk 1 dan 2 dapat dikenakan pajak di negara pihak pemberi penghasilan tidak lebih dari 10%. Sedangkan untuk 3 hanya akan dikenakan pajak di negara pihak pemberi pinjaman
–
MR