WP dapat SP2DK ada pengakuan peredaran bruto yg bersifat akrual padahal penghasilan baru diterima di tahun depan. Adakah ketentuan terkait pengakuan penghasilan ini
Sesuai taat asas semisal asas akrual berarti diakui penghasilan sesuai pembukuan akrual tersebut. Diatur di Pasal 28 UU KUP
–
MR