Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menerbitakan FP mendahului tanggal pada surat pemberitahuan NSFP, lalu dibatalkan memakai mekanisme di SE26/2015 dan dibuat FP baru, apakah PKP pembelinya bisa mengkreditkan?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

ZAP