mau tanya apabila dulunya PMDN (penanaman modal dlm negeri) sekarang jadi PMA (Penanaman modal asing) yang mau saya tanyakan untuk kewajiban-kewajiban terdahulunya menjadi tanggung jawab siapa? misalnya kalau ada pemeriksaan
dijelaskan normatif definisi pengurus sesuai pasal 32 KUP. harusnya yang dimintai keterangan pertama adalah pengurus yg berwenang, tapi tetap bisa dimungkinkan untuk minta keterangan ke pengurus lama
–
FSP