Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#11Q email: Kami setiap bulan ada transaksi JKP & BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean. Selain bayar PPh 26 (JKP), kami juga bayar PPN atas transaksi JKP & BKP TB tersebut. Pertanyaan saya, jika saya bayar PPN JKP & BKP tersebut masa Pajak September 2021, Apakah perlakuan pengkreditannya bisa sampai 3 bulan setelah masa pajak berakhir atau bisa sampai Desember 2021? Atau harus dikreditkan di SPM PPN September 2021? mas/mba mohon bantuannya terkait pengkreditan PM ini. ketentuannya sama

Jawaban

#11A Benar, sama seperti ketentuan pengkreditan pajak masukan pada umumnya sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN, UU Nomor 11 tahun 2020, Pasal 63 PMK-18/PMK.03/2021 “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harg

Dasar Hukum

Editor

TANSP