Saya mau nanya perihal PPnBM hewan peliharaan. Pada artikel berikut https://news.ddtc.co.id/memberlakukan-ppn-dan-ppnbm-untuk-hewan-peliharaan--31900?page_y=300, hewan peliharaan diatas 100juta dapat diklasifikasikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM.Pertanyaannya, apakah ada peraturan yang mengatur akan hal itu dan juga jika benar dikenakan PPnBM, tarifnya berapa persen ya?
itu kan hanya artikel ya, lebih ke pendapat pribadi penulis, lebih ke “idealnya” haruse seperti itu.. untuk dasar hukum yang berlaku saat ini terkait ppnbm selain kendaraan bermotor ada di PMK 96/ 2021
–
SR