Apakah fee atas jasa Payment gateway merupakan JKP? Misalkan, ada perusahaan X bertugas membuat VA dan mengkordinasi bank, untuk masyarakat yang ingin bertransaksi di salah satu platform tertentu. di setiap transaksi ada fee 1%, apakah fee tersebut merupakan JKP? Perusahaan ini mempunyai jasa bagi masyarakat untuk WD dan Deposit dana di salah satu platform terttentu
sepanjang tidak masuk di pasal 4A ayat 3 UU PPN sttd UU Cika, dikenakan PPN
–
SR