Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kami ingin melaporkan realisasi PPh 21 dan PPh Final DTP berdasarkan KMK terbaru Nomor KMK 149 namun belum ada menunya. Yang ada masih berdasarkan KMK yang lama yaitu KMK Nomor 85. Apakah yang harus kami lakukan?

Jawaban

lapornya tetep menggunakan menu sesuai PMK 82, tapi billingnya eks PMK 149

Dasar Hukum

Editor

FDF