wp servis brankas. ada komponen barang dan jasa yang ditagih. PPh dan PPNnya gimana?
PPh atas jasa, di PMK 141/2015, barang yang berkaitan dengan jasa bisa dikeluarkan dari jumlah bruto pph 23 sepanjang dibuktikan PPN, atas penyerahan barang dan jasa tetap ditagihkan PPN sepanjang BKP dan JKP
–
AAM