Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah pembetulan ke-2 SPT PPh23 dapat dilakukan karena belum diinputnya bukti PBK ? Pembetulan dilakukan tanpa merubah nilai ebupot (membetulkan bukti potong). Pada pembetulan ke-1 WP melakukan pembayaran penuh dengan SSE.

Jawaban

normalnya kelebihan setor. Tidak perlu pembetulan, nanti kelebihan setornya aja di pbkan kemana

Dasar Hukum

Editor

EK