Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp jasa konstruksi, tarif 4%. Dipotong pemberi kerja 3%. Dalam ketentuan kan selisihnya harus setor sendiri. Nah, itu setornya gimana?

Jawaban

mekanisme setor sendiri tetap dilaporkan di spt

Dasar Hukum

Editor

EK