espt 21, terlanjur DTP, tapi karyawan gak punya NPWP. KPP kirim surat minta pembetulan. Di espt memang gak berubah ya jumlah pph terutangnya?
Iya, karna pembetulannya tanpa mengubah jumlah pph terutang. Hanya mengganti SSP yang direkam aja
–
AAM