Selamat sore , mau tanya kalau untuk hibah dari orang tua kandung ke anak kandun berupa deposito atau uang tunai apakah harus dibuatkan akta di notaris ? 10 Nov 2021 15:44 atau cukup dengan surat keterangan hibah saja ?
gak ada diatur secara ketentuan perpajakan, harus dibuatkan akta di notaris atau enggak, boleh konfirm kpp
–
R