Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mas/Mbak atas Pajak Masukan yang sebelum nya tidak mau dikreditkan oleh WP nya, kemudian pas ke upload ternyata jadinya bisa dikreditkan, apakah ini masih bisa diubah kah?(SPT Masa nya belum dilaporkan)

Jawaban

bisa diubah pengkreditan PM, pilih menjadi tidak dapat dikreditkan pada menu “ubah pengkreditan pajak masukan”

Dasar Hukum

Editor

FDY