Mas/Mbak atas Pajak Masukan yang sebelum nya tidak mau dikreditkan oleh WP nya, kemudian pas ke upload ternyata jadinya bisa dikreditkan, apakah ini masih bisa diubah kah?(SPT Masa nya belum dilaporkan)
bisa diubah pengkreditan PM, pilih menjadi tidak dapat dikreditkan pada menu “ubah pengkreditan pajak masukan”
–
FDY