PPh 22, apabila bertransaksi dengan lawan yang sama pada Masa Pajak yang sama, apakah bukti potong bisa digabung? atau harus oer invoice?
jelasin normatif aja Pasal 4 ayat 5 PMK-34/2017 Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan di pasal 15 ayat 2 PP 94 th 2010 Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pa
–
FDF