wpln punya saham di perusahaan indonesia non bursa kemudian dia jual sahamnya ke wpln lain. kode akun pajak untuk potput pph 26 nya berapa mas?
Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak MAP: 411127 KJS: 100
–
AMP