Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di NPWP elektronik tercantum “perseroan terbatas”, kalo di faktur pajak hanya tercantum “PT” apakah masalah?

Jawaban

dijelaskan ketentuan pengisian faktur pajak di PMK-18/2021, sepanjang substansinya masih sama seharusnya tidak apa, tapi kalo butuh penegasan masalah atau tidak bisa konfirm pihak KPP selaku yang mengawasi WP

Dasar Hukum

Editor

CRG