di NPWP elektronik tercantum “perseroan terbatas”, kalo di faktur pajak hanya tercantum “PT” apakah masalah?
dijelaskan ketentuan pengisian faktur pajak di PMK-18/2021, sepanjang substansinya masih sama seharusnya tidak apa, tapi kalo butuh penegasan masalah atau tidak bisa konfirm pihak KPP selaku yang mengawasi WP
–
CRG