Jika ada harta yg sudah di ikutsertakan dalam tax amnesty jilid 1 badan usaha (CV) pd tahun 2016, apakah bisa atas harta tersebut pada tahun 2022 akan diakui sebagai harta pribadi sekutu komplimenter? cv nya akan dilakukan penghapusan NPWP karena berubah badan hukum menjadi PT.
sepanjang harta tersebut pada tahun 2022 nantinya dimiliki/ dikuasai OP sekutu komplimenternya, silakan akui saja
–
SR