Orang tuanya sudah bayar PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan, > dapat penghasilan. Kemudian meninggal, uangnya dibagi-bagikan ke anaknya. Apa harus buat SKB?
Warisan, atas uang yang didapatkan, laporkan di spt tahunan saja, tidak perlu SKB
–
DFV