Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Orang tuanya sudah bayar PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan, > dapat penghasilan. Kemudian meninggal, uangnya dibagi-bagikan ke anaknya. Apa harus buat SKB?

Jawaban

Warisan, atas uang yang didapatkan, laporkan di spt tahunan saja, tidak perlu SKB

Dasar Hukum

Editor

DFV