#14Q: @kring_pajak kalau kami sebagai perusahaan ada membayar jasa garansi apakah ada pemotongan pph? Customer membayar garansi ke kami kemudian kami yang membayarkan ke pihak pemberi jasa garansi Dijwb agent sebelumnya: Bisa diinformasikan apakah pembayaran jasa garansi tsb merupakan pembayaran atas klaim garansi yang dilakukan customer atau pembayaran tsb untuk biaya garansi tambahan saat pembelian? WP jwb lagi mas/mba: Biaya garansi tambahan kalau spt itu, bagaimana ya mas/mba?
#14A Dijawab normatif aja ya. Jika yang memberikan jasa adalah badan, jasanya digunakan oleh pemotong, dan jasa tsb termasuk dalam list jasa PMK–141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh Pasal 23 atas jasa tsb. Jika yang memberikan jasa adalah badan, jasanya digunakan oleh bukan pemotong, maka tidak ada objek pemotongan. Jika yang memberikan jasa adalah OP, jasanya digunakan oleh pemotong, maka dipotong PPh Pasal 21. Jika yang memberikan jasa adalah OP, jasanya digunakan oleh bukan pemotong, ma
–
TANSP