jadi perush saya ada kerja sama sewa menyewa mobil (leasing), lalu mobil tsb rusak sehinggga harus diperbaiki ke perush tsb, dan atas service mobil tsb perush leasing itu menagihkan biaya own risk ke perush kami, apakah own risk yg dimaksud merupakan objek PPh?
WP no respon. normatif aja untuk PPh 23-nya, pph 23 atas sewa penggunaan harta kan 2% dikali jumlah brutonya. apabila biaya own risk masuk ke dalam tagihan atas sewa kendaraan tersebut, maka masuk sebagai dasar pengenaan pajak pemotongan PPh pasal 23 atas sewa.
–
NK