Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP minta penegasan aturan ke kantor pusat. Sudah disetujui AR, namun suratnya tetap surat WP (bukan terusan dari KPP atau kanwil). WP minta no Ext direktorat terkait utk dihubungi terkait surat tsb. Apakah bisa diberikan?

Jawaban

harus melalui kpp, silakan hubungi ar kembali

Dasar Hukum

Editor

DR