WP minta penegasan aturan ke kantor pusat. Sudah disetujui AR, namun suratnya tetap surat WP (bukan terusan dari KPP atau kanwil). WP minta no Ext direktorat terkait utk dihubungi terkait surat tsb. Apakah bisa diberikan?
harus melalui kpp, silakan hubungi ar kembali
–
DR