Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Atas sisa Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2017 sebesar Rp 400.000.000,00 (Rp 600.000.000,00-Rp 200.000.000,00) tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan dividen yang diterima pada tahun pajak 2022 karena jangka waktu lima tahun ke belakang secara berturut-turut berakhir pada akhir tahun pajak 2018.“ Pertanyaan dari kami adalah : 1. Apakah atas nominal Rp 400.000.000,00 tersebut di atas, dapat kami anggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Jawaban

Untuk biaya fiskal kita normatif ke psal 6 dan 9 uu HPP PPh ya. Untuk pengakuan sebagai piutang tadi tidak diatur khusus, kembali ke SAK yg digunakan wp. Apa iya bisa diakui sebagai piutang

Dasar Hukum

Editor

NA