mohon penjelasannya terkait 'setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh CV' yg termasuk dalam kategori 'tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan'. Terimakasih
Kita infoinnya secara umum aja ya, yg bukan objek ada di uu pph sttd uu cika Pasal 4 ayat 3 Dan yg tidak bisa dibiayakan ada di uu pph pasal 9.
–
KLG