kalau supplier kami ada skb pemotongan pph pasal 23 sesuai pmk 239. apakah jasa yang tidak terkait dengan penanganan pandemi covid bisa dibebaskan dari pemotongan pph pasal 23nya
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Kalau sesuai ketentuan, seharusnya gabisa digunakan untuk transaksi selain penanganan covid.
–
ABS