peredaran bruto dalam menghtung PPh Badan, itu yang diambil angkanya dari peredaran atas usaha saja atau penghasilan dari luar usaha juga diperhitungkan? WP menanyakan ini karena menggunakan Pasal 31E
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=fc5e676f4e53d22979ffb2172a4cff7f&str=&q_do=match ini ya mas
–
MIP