mas mba terkait aspek perpajakan pph pasal 4(2) terkait kokosan yg 10 kamar atau yang lebih dari 10 kamar diatur dimana ya mas mba?
Tidak diatur di pph pasal 4(2) atas sewa tanah dan bangunan. Kemungkinan itu diatur di pajak daerah. Silakan bisa konfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui terkait ketentuan PDRB.
–
AL