saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28 ?
Silakan buat ulang billingnya dengan keterangan yang benar. Lalu laporkan lagi atas pembetulan di spt masa pph pasal 21nya.
–
AL