Pegawai dpt DTP tapi pada oktober 2021 penghasilan disetahunkan sudah lebih dari 200juta, apakah jan-sept tetap dapat DTP atau tidak?
Tetap dapat, karena di PMK 82/2021 diatur: “pada masa bersangkutan”, artinya ketika jan-sept disetahunkan kurang dari 200juta maka bisa manfaatkan insentif pada masa tsb
–
WSM