Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kendaraan itu masuk natura tidak ya?

Jawaban

Sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, masuk pemberian natura dan kenikmatan bila merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja

Dasar Hukum

Editor

WSM