kalau saya ada pembayaran pph 26 atas interest ke bank di singapore apakah ada PPN JLN nya juga ?, mohon info peraturannya juga ya pak
cek pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN yg diubah pakai UU Cika mengenai jasa keuangan yg tidak dikenai PPN (bukan JKP). Jika pembayaran bunga yg dilakukan WP termasuk definisi jasa keuangan berarti tidak dikenai PPN
–
DR