Uuntuk harta tetap yang telah mengalami penyusutan penuh apakah masih harus dicatat dalam daftar harta tetap? mohon arahan kk
WP badan. jk yg dimaksud wp adalah di neraca –> dikembalikan ke aturan psak yang digunakan wp. jk yang dimaksud adl apakah masih tetap diinput di daftar penyusutan pada spt tahunan badan –> dulu penegasannya tetap diinput, sebagai data informasi bagi petugas kpp untuk pengawasan. ini disebutkan oleh PP saat iht
–
FRS