badan usaha jasa konstruksi asing, mau buat npwp tapi diereg harus cantumin akta, padahal wp gak ada akta pendirian
jika wp termasuk BUT, secara ketentuan di per-04/2020, tidak ada syarat akta pendirian namun surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, coba daftar melalui permohonan ke kpp
–
R