insentif pp 23, apakah tetap dibuat ssp untuk transaksi pemotongan?
betul pemotong buat ssp/ kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing
–
EAL