Ravine: #76Q: jika wp menerima hibah dan termasuk objek pajak, perlakuan pajaknya gimana ya? apakah bisa penerimaan tersebut dikenakan PP23? Atau tidak bisa karena merupakan pendapatan di luar usaha?
#76A: tidak bisa pakai PP23 karena bukan dari usaha ya. Nanti di spt masuk ke penghasilan lain, kena tarif pasal 17
–
AMP